This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 18 Desember 2012

Peran kafir dan Buka aurat di dalam film


Kerangka Analisis Masalah
Program sinetron di stasiun televisi adalah sebuah upaya memvisualkan beragam cerita, baik kisah nyata, fiktif, maupun kisah-kisah sejarah masa lalu. Skenario dan akting menjadi komponen penting dalam sinetron. Skenario dengan model apapun menuntut akting maksimal dari pemeran. Seorang aktris muslimah yang diplot memerankan pejuang Nasrani dalam sebuah sinetron, semisal, kadang mereka harus melepas jilbab, bahkan mencaci ‘Nabi Muhammad’, menginjak-injak ‘mushaf’ dan perbuatan biadab lainnya. Dari sinilah muncul problematika, dan hal ini tidak lepas dari adanya persimpangan penilaian dunia intertainment dan agama, masing-masing memiliki ‘urf’ berbeda.
Pertanyaan
a.Apakah dihukumi murtad, aktris muslimah memerankan lakon yang menuntut dia melakukan hal-hal seperti di atas?
b.Bagaimana hukum menampakkan aurat bagi seorang aktris karena tuntutan skenario?
Jawaban A:
Khilaf (ulama berbeda pendapat-red):
1.Apabila akting yang diperankan merupakan ucapan atau perbuatan yang masih ihtimal antara mukaffir dan tidak, maka dihukumi murtad jika ada qashdu (motif) atau qarinah istihza’ (indikasi pelecehan). Dan tidak murtad jika tidak ada qashdu atau qarinah istihza’, namun tetap berdosa apabila masih memungkinkan menggunakan cara-cara yang tidak ihtimal. 
2.Apabila berupa perbuatan yang jelas-jelas mukaffir, maka dihukumi murtad.
Referensi:
1.Tuhfah Al-Muhtâj vol. IX hal. 106-107P
2.Hasyiyyataa Qalyubi Wa Umairah vol. IV hal. 175-177
3.Fathul Allam vol. IV hal. 538
4.Asy Syarqawi Ala at Tahrir vol. II hal. 387-388
5.Kamus Ash Shihhah Vol. II Hal. 1687
6.Hasyiyyah Al Jamal Vol. V Hal. 122
7.At Takfir Hukmuhu Wa Dlawabithuhu Wal Ghuluwwu Fihi Vol. I Hal. 40
8.Hasyiyyah I’anatut Thalibin Vol. IV Hal. 152
9.Is’ad ar-Rafîq vol. I hal. 61
Jawaban B:
Haram
Referensi:
1.Is’ad ar-Rafîq vol. II hal. 66
2.al Fiqhu ala Madzahibil Arba’ah vol.4 hal. 192
3.Mughnil Mughtaj vol. IV hal. 217